
Susuk Wajah Pemikat, Siapapun Tergila Gila Hingga Tinggalkan Keluarga – Jaman dahulu kala, jauh sebelum manusia mengenal kosmetik (karena memang belum ada kosmetik seperti bedak, lisptik, apalagi eyeshadow), para wanita nenek moyang kita menggunakan cara-cara magis untuk menjadi cantik mempesona.
Padahal antara kosmetik dan cara magis ini tujuannya adalah sama, yaitu berhias diri. Wanita tak hanya gadis saja, namun yang telah bersuami pun turut berhias diri dan ingin tampil cantik. Gadis-gadis berias karena ingin mendapatkan pasangan, mempesonakan para lelaki tampan dan kaya agar jatuh hati padanya.
Begitupun ibu-ibu rumah tangga juga berias supaya suaminya betah di rumah, tidak tergoda wanita lain di luar rumah. Tenaga magis yang digunakan ini terkenal sampai sekarang dengan nama ‘susuk’. Susuk Wajah Pemikat adalah sesuatu yang dimasukkan dalam tubuh untuk membuka aura seseorang agar Nampak cantik, menarik, dan daya pikatnya meningkat.
Hukum Memakai Susuk Wajah Pemikat
Hukum sekitar Susuk Wajah Pemikat sangat tergantung dari niat si pemakai, namun sampai sekarang kontroversi sekitar susuk masih belum mencapai titik temu. Hal ini berarti, ada kalangan yang menganggap bahwa susuk itu haram, ada juga pihak yang mengatakan bahwa susuk itu sah-sah saja dengan mempertimbangkan azas dan manfaat dari susuk itu sendiri.
Aliran apa yang dimanfaatkan untuk pemasangan susuk tersebut. Pedoman tentang memasukkan benda dalam tubuh dan akan terbawa sampai si pemakai mati adalah haram. Pedoman ini menyatakan bahwa susuk emas haram bagi pria dan halal bagi wanita.
Akan tetapi ada juga yang menyatakan bahwa susuk emas halal bagi lelaki karena susuk dipasang didalam kulit, bukan dalam daging kecuali jika emas tersebut Nampak sebagai perhiasan bagi pria maka itu baru haram hukumnya. Kontroversi ini terus berlangsung sampai sekarang.
Bahkan amat susah untuk dipecahkan karena pada jaman kenabian dulu belum dikenal adanya Susuk Wajah Pemikat sehingga perlu pendapat dan pemikiran para ahli agama dan ahli supranatural. Namun tetap saja pemikiran setiap orang berbeda dan pastinya mempunyai pandangan yang berbeda tergantung dari segi mana susuk tersebut dilihat.
Agama Islam sangat menghargai adanya perbedaan pendapat, namun kita sebagai manusia yang berakhlak dan berakal juga harus memiliki pendapat yang berlandaskan ilmu. Praktek pemasangan susuk tidak hanya berlaku di kalangan dukun dan paranormal saja, namun para ahli ilmu hikmah juga melakukan praktek pemasangan benda kecil penggugah kharisma ini.
Coba anda cermati, mana yang halal dan yang haram jika ada dua kasus seperti ini. Seorang wanita tuna susila atau seorang pekerja tempat-tempat hiburan menginginkan pemasangan susuk oleh para dukun yang kekuatan magisnya kurang berlandaskan agama dan ilmu-ilmu yang bisa dipertanggung jawabkan. Tujuan mereka adalah supaya pelanggan mereka setia dan menjadi lupa daratan terpikat padanya.
Berbeda dengan seorang pejabat atau pimpinan perusahaan serta ibu-ibu rumah tangga yang lebih memilih para ahli hikmah untuk memasangkan susuk dalam tubuhnya. Tujuan mereka jauh beda dengan wanita tuna susila tadi, pimpinan ingin terlihat berwibawa dan bijaksana di depan bawahannya, dan ibu-ibu rumah tangga ingin agar suaminya lebih betah di rumah tak ‘jajan’ di luar.
Para ahli hikmah biasanya tidak menerima pemasangan susuk yang ‘menyimpang’ tujuannya dari jalan yang lurus. Jadi apakah susuk itu halal atau haram? Tergantung dari azas manfaat dan tentunya harus tetap berpegang teguh atas nama Allah sang pencipta alam semesta ini. Kecantikan, kharisma, wibawa dan aura dapat terbuka hanya atas izin Allah semata.
Itulah kontroversi Susuk Wajah Pemikat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika Anda ingin melakukan pasang susuk yang halal, aman dan tanpa pantangan juga Tanpa Khodam dari Kang Masrukhan. Maka silahkan Anda bisa gunakan MUSTIKA SUSUK.
Untuk mendapatkan MUSTIKA SUSUK langsung saja hubungi admin Kang Masrukhan di 082223338771 atau 085712999772
Atau info lengkap langsung kunjungi www.MustikaSusuk.com
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.